Syarat Menjadi AVSEC Bandara

Sebelum menuju Syarat Menjadi AVSEC bandara perlu diketahui beberapa penjelasan mengenai ASVEC. Dalam artikel ini Anda akan mengetahui mengenai sejarah, syarat, dan pengertian mengenai AVSEC dalam dunia penerbangan.
Personil AVSEC atau Aviation Security merupakan sebuah profesi yaitu personil keamanan penerbangan yang wajib memiliki lisensi dan surat kecakapan. AVSEC merupakan sebuah unit kerja dibentuk oleh PT. Angkasa Pura yang telah memiliki ketentuan nasional dan internasional sebagai jasa pengelola dan penyedia keamanan bandara.
Personil AVSEC sering disebut juga dengan istilah Polisi Bandara, karena ASVEC memang memiliki tugas layaknya polisi namun di lingkungan bandara. Surat izin dan lisensi yang diberikan terhadap AVSEC juga langsung diturunkan oleh pemerintah berwenang.
Sejarah  AVSEC Bandara
Profesi ini sendiri telah dikenal sejak abad 20 setelah terjadinya pembajakan pesawat pada tahun 1931 di Peru. Pembajakan pesawat ini merupakan pertama dalam dunia penerbangan sipil, setelah terjadinya peristiwa ini, banyak terjadi pembajakan pesawat sipil.
Setelah peristiwa tersebut polisi bandara atau AVSEC memiliki tugas pokok dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan sipil di bandara penerbangan sipil Indonesia. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada seluruh kru pesawat, pesawat udara, masyarakat, penumpang, dan pengguna jasa penerbangan lainnya.
Tujuan Pengadaan AVSEC Bandara
Berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, terkait dengan pengaman bandara udara Bab VIII pasal 3 yang berbunyi : (penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya).
Pokok-Pokok Yang Di Atur di dalamnya :
  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
  3. Pelaporan Check-In
  4. Pemeriksaan Penumpang Transit dan Transfer
  5. Pemeriksaan Awak Pesawat
  6. Penanganan Senjata
  7. Penanganan Penumpang Khusus
  8. Penanganan Bagasi Kabin dan Bagasi
  9. Pemeriksaan Jamah haji, Bagasi Kabin dan Bagasinya
  10. Pengawasan Jalur dari Check-In Ke Ruang Tunggu dan Ke Sisi Udara
  11. Pengawasan Jalur Menuju Ke dan dari Pesawat Udara
  12. Penertiban Kargo
  13. Pengemasan
  14. Penggolongan
  15. Pengiriman
  16. Pengawasan
  17. Pengiriman Diplomatik
  18. Kiriman Pos
  19. Penaganan bahan dan/atau Barang Berbahaya

Persyaratan Umum Menjadi AVSEC Bandara
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia tidak lebih dari 28 tahun
  3. Lulusan minimal SLTA/Sederajat
  4. Belum pernah menikah
Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  1. Tinggi badan minimal 165 cm dan wanita 158 cm
  2. Tidak bertindik, berkacamata, buta warna dan tidak bertato
  3. Diutamakan memiliki SIM A/B Untuk PKP-PK
  4. Mampu berbahas Inggris dengan baik
  5. Memiliki kelakuan baik dan belum pernah terlibat tindak pidana dengan bukti SKCK
  6. Mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga selesai
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Angkasa Pura (persero)
Persyaratan Berkas dalam Pendaftaran
  1. Daftar riwayat hidup
  2. Surat permohonan lamaran
  3. FotocopyIjasah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
  4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. Surat keterangan belum menikah
  7. Pas foto terbaru berwarna 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 2 Lembar
  8. Fotocopy identitas KTP.
Itulah berapa Persyaratan untuk Menjadi AVSEC Bandara, memiliki teknik bela diri merupakan nilai lebih untuk Profesi ini.
    Setelah membaca beberapa ketentuan di atas diharapkan pembaca memahami tentang AVSEC. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terima kasih.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Kriteria Calon Pramugari Yang Harus di Persiapkan

    Apapah Wanita Bisa Menjadi AVSEC Bandara