Syarat Menjadi AVSEC Bandara
Sebelum menuju Syarat Menjadi AVSEC bandara perlu diketahui beberapa penjelasan mengenai ASVEC. Dalam
artikel ini Anda akan mengetahui mengenai sejarah, syarat, dan pengertian
mengenai AVSEC dalam dunia penerbangan.
Personil AVSEC atau Aviation
Security merupakan sebuah profesi yaitu personil keamanan penerbangan yang
wajib memiliki lisensi dan surat kecakapan. AVSEC merupakan sebuah unit kerja dibentuk
oleh PT. Angkasa Pura yang telah memiliki ketentuan nasional dan internasional
sebagai jasa pengelola dan penyedia keamanan bandara.
Personil AVSEC sering disebut juga
dengan istilah Polisi Bandara, karena ASVEC memang memiliki tugas layaknya
polisi namun di lingkungan bandara. Surat izin dan lisensi yang diberikan
terhadap AVSEC juga langsung diturunkan oleh pemerintah berwenang.
Sejarah AVSEC Bandara
Profesi ini sendiri
telah dikenal sejak abad 20 setelah terjadinya pembajakan pesawat pada tahun
1931 di Peru. Pembajakan pesawat ini merupakan pertama dalam dunia penerbangan
sipil, setelah terjadinya peristiwa ini, banyak terjadi pembajakan pesawat
sipil.
Setelah peristiwa tersebut polisi bandara atau AVSEC
memiliki tugas pokok dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan
sipil di bandara penerbangan sipil Indonesia. Selain itu juga memberikan
perlindungan kepada seluruh kru pesawat, pesawat udara, masyarakat, penumpang,
dan pengguna jasa penerbangan lainnya.
Tujuan Pengadaan AVSEC Bandara
Berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1992 tertanggal
25 Mei 1992 tentang penerbangan, terkait dengan pengaman bandara udara Bab VIII
pasal 3 yang berbunyi : (penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap
keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya).
Pokok-Pokok
Yang Di Atur di dalamnya :
- Pemeriksaan Dokumen
- Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
- Pelaporan Check-In
- Pemeriksaan Penumpang Transit dan Transfer
- Pemeriksaan Awak Pesawat
- Penanganan Senjata
- Penanganan Penumpang Khusus
- Penanganan Bagasi Kabin dan Bagasi
- Pemeriksaan Jamah haji, Bagasi Kabin dan Bagasinya
- Pengawasan Jalur dari Check-In Ke Ruang Tunggu dan Ke Sisi Udara
- Pengawasan Jalur Menuju Ke dan dari Pesawat Udara
- Penertiban Kargo
- Pengemasan
- Penggolongan
- Pengiriman
- Pengawasan
- Pengiriman Diplomatik
- Kiriman Pos
- Penaganan bahan dan/atau Barang Berbahaya
Persyaratan
Umum Menjadi AVSEC Bandara
- Warga Negara Indonesia
- Berusia tidak lebih dari 28 tahun
- Lulusan minimal SLTA/Sederajat
- Belum pernah menikah
- Tinggi badan minimal 165 cm dan wanita 158 cm
- Tidak bertindik, berkacamata, buta warna dan tidak bertato
- Diutamakan memiliki SIM A/B Untuk PKP-PK
- Mampu berbahas Inggris dengan baik
- Memiliki kelakuan baik dan belum pernah terlibat tindak pidana dengan bukti SKCK
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga selesai
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Angkasa Pura (persero)
- Daftar riwayat hidup
- Surat permohonan lamaran
- FotocopyIjasah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan belum menikah
- Pas foto terbaru berwarna 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 2 Lembar
- Fotocopy identitas KTP.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar